Hal itu dikatakan oleh Ketua Sementara DPRD Jabar Awing Asmawi seusai halal bihalal tingkat Muspida Jabar di Gedung Sate, Senin (28/9/2009).
Awing mengatakan, pengajuan tersebut diakuinya setelah dirinya mendengar aspirasi dari beberapa anggota dewan terpilih, yang mengeluhkan ketidaklayakan rumdin yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketidaknyamanan fasilitas, imbuh Awing, yaitu jarak tempuh antara kantor dewan yang berada di Jalan Diponegoro dengan rumah dinas yang berada di Cipageran, Cimahi, yang dikhawatirkan akan menganggu kinerja dewan karena kemacetan yang sering terjadi di daerah tersebut.
"Mengacu pada UU No 27 Tahun 2009, rumah dinas harus berada di ibukota provinsi, kalau begitu ya harus di Kota Bandung," jelasnya.
"Selain itu juga, air di sana kurang baik," tambahnya.
Diakuinya pula, hal tersebut baru sebatas informasi yang diterima anggota dewan sekarang dari anggota dewan sebelumnya. "Saya belum survei, tapi kalau banyak yang bicara seperti itu bisa dinyatakan benar," ujar Awing.
"Kita enggak mengada-ada seperti yang diberitakan media, tapi itulah adanya," imbuh Awing.
Di tempat sama, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan enggan mengomentari hal itu. "Nanti saja," katanya sambil berlalu.
(ahy/ern)











































