Pelayanan SIM Keliling di kota Bandung sudah berjalan sejak Januari 2007. Hal ini semata-mata untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM.
Persyaratan dalam memperpanjang pun cukup mudah. Hanya dengan SIM lama yang sudah habis masa berlaku maksimal satu tahun dan menunjukkan KTP kota Bandung asli beserta foto copy yang masih berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah berikutnya yaitu mengisi formulir yang telah disediakan oleh petugas di lokasi. Setelah semuanya lengkap, lalu diserahkan kepada petugas. Tunggulah sebetar, petugas akan memanggil sesuai nomor urut untuk proses pengetikan data, tes kesehatan, foto, dan menunggu proses cetak selama satu menit, SIM telah siap dibawa pulang.
Herri juga mengungkapkan, biaya yang dikeluarkan cukup ekonomis, biaya kesehatan untuk mengetes kesehatan mata dari buta warna sebesar Rp 15.000, biaya asuransi kecelakaan sebesar Rp 15.000, dan biaya formulir sebesar Rp 60.000, jadi total yang harus di keluarkan untuk perpanjangan SIM tersebut sebesar Rp 90.000.
"Perpanjang SIM ini berlaku untuk SIM A dan C, Kota Bandung. Sedangkan untuk kabupaten, di sana juga ada program yang sama," tambah Herri.
Pelayanan SIM keliling ini pun berganti tempat setiap harinya, dari mulai ITC jalan Kopo, Carrefur Jalan Ibrahim Adji, BTM Jalan Cicadas, juga BSM Jalan Gatot Soebroto.
"Kita mulai oprasi dari mulai jam sepuluh siang hingga jam setengah dua siang, soalnya kita juga harus setor ke bank," terang Herri.
Bagi para pemohon Herri juga menghimbau untuk menghubungi ke nomor telpon (022) 70014885 terlebih dahulu.
"Hubungi kami saja dulu untuk mendapatkan informasi di mana kami buka pada setiap harinya, juga kesediaan formulir masih ada atau sudah habis. Soalnya formulir pemohon kami batasi hanya enam puluh pemohon perharinya," lanjutnya.
Sedangkan untuk layanan yang tidak berpindah tempat pada setiap harinya yaitu di BTC Jalan Pasteur.
(lom/lom)











































