Narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 37 orang, sementara 96 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 284 orang yang memperoleh remisi satu bulan. Remisi paling sedikit yakni 15 hari diberikan kepada 10 orang serta remisi bebas 2 orang. Ada juga dua narapidana yang mendapat remisi terkait PP 28 Tahun 2006.
Namun di antara keseluruhan yang mendapat remisi, tidak termasuk mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan dan mantan Kadisbudpar Jabar I Budiana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan pejabat yang mendapat remisi antara lain Burhanuddin Abudullah yang mendapatkan remisi dua bulan, juga Abdullah Puteh yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Murdjito menambahkan, para mantan pejabat hanya boleh dijenguk keluarga ke Lapas Sukamiskin, tetapi tidak diperkenankan keluar Lapas.
(lom/lom)











































