431 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

431 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi

Baban Gandapurnama - detikNews
Minggu, 20 Sep 2009 15:49 WIB
431 Napi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi
Bandung - Dari total 483 narapidana Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, 431 di antaranya mendapatkan remisi. Lamanya remisi yang diperoleh berkisar 2 bulan hingga 15 hari.

Narapidana yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 37 orang, sementara 96 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 284 orang yang memperoleh remisi satu bulan. Remisi paling sedikit yakni 15 hari diberikan kepada 10 orang serta remisi bebas 2 orang. Ada juga dua narapidana yang mendapat remisi terkait PP 28 Tahun 2006.

Namun di antara keseluruhan yang mendapat remisi, tidak termasuk mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan dan mantan Kadisbudpar Jabar I Budiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Danny Setiawan dan I Budiana tidak mendapatkan remisi karena harus ada SK dari Ditjen Permasyarakatan DephumHAM RI. Karena sesuai PP 26 tahun 2006, mereka harus menjalani satu pertiga masa tahanan," ujar Kalapas Sukamiskin Murdjito.

Mantan pejabat yang mendapat remisi antara lain Burhanuddin Abudullah yang mendapatkan remisi dua bulan, juga Abdullah Puteh yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari.

Murdjito menambahkan, para mantan pejabat hanya boleh dijenguk keluarga ke Lapas Sukamiskin, tetapi tidak diperkenankan keluar Lapas.

(lom/lom)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads