Sesuai keputusan bersama Keputusan Bersama Menteri Agama, Menakertrans dan Menpan RI, cuti bersama Lebaran jatuh pada 23 September. Artinya pada hari Kamis (24/9/2009) sudah kembali masuk hari kerja.
Sebagian pemudik ada yang memperpanjang libur dengan mengambil cuti hingga akhir pekan tanggal 26/27 September. Namun sebagian lagi harus masuk sesuai jadwal. Inilah yang bisa menyebabkan puncak arus balik terpecah ke beberapa hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trend ini kemungkinan besar terjadi untuk berbagai moda transportasi, termasuk roda dua, kereta api, kapal laut, bus juga pesawat.
(lom/lom)











































