Tidak Lagi Berstatus PNS, THR Pensiunan Batal Cair

Tidak Lagi Berstatus PNS, THR Pensiunan Batal Cair

- detikNews
Kamis, 17 Sep 2009 14:12 WIB
Tidak Lagi Berstatus PNS, THR Pensiunan Batal Cair
Bandung - Wali Kota Bandung Dada Rosada memastikan bahwa tidak akan ada pemberian THR kepada pensiunan PNS. Sebab pensiunan tidak lagi berstatus PNS.

Menurut Dada aturan tersebut sudah ditetapkan di Permendagri 59 tahun 2007 tentang larangan pemberian uang THR kepada non PNS, dan pensiunan PNS statusnya sudah tidak menjadi PNS lagi. Padahal anggaran untuk THR pensiunan sudah disediakan sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD 2009.

"Itu sudah aturan, sudah ditetapkan jadi tidak boleh," kata Dada kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara Prosesi Pemakaman mantan wali Kota Ateng Wahyudi, Kamis (17/9/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh detikbandung, dana yang sudah dianggarkan untuk total pemberian THR tahun ini yaitu Rp 8 miliar. Sebesar Rp 1,2 miliar dari total dana tersebut dianggarkan untuk memberikan uang THR kepada pensiunan.

Dada juga mengatakan karena dana sudah terlanjur ada, pihaknya akan memindahkan uang tersebut ke pos anggaran yang lain. "Dana yang sudah ada nanti kita pindahkan ke pos yang lain yang membutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat juga," ujarnya.

Ditempat yang sama Sekda Edi Siswadi mengatakan sedang mencari jalan keluar yang tepat untuk bisa tetap memberikan THR kepada pensiunan. Edi juga mengatakan masalah ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Mendagri dan BPK.

"Kita sedang mencari jalan keluarnya, kita kan sudah alokasikan budget untuk pensiunan, hanya kan ada aturan dari Mendagri, ya bersabar saja, karena prosesnya bukan dari kita," ujar Edi singkat.

(avi/ema)


Berita Terkait