Menurut Dada aturan tersebut sudah ditetapkan di Permendagri 59 tahun 2007 tentang larangan pemberian uang THR kepada non PNS, dan pensiunan PNS statusnya sudah tidak menjadi PNS lagi. Padahal anggaran untuk THR pensiunan sudah disediakan sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD 2009.
"Itu sudah aturan, sudah ditetapkan jadi tidak boleh," kata Dada kepada wartawan usai menjadi Inspektur Upacara Prosesi Pemakaman mantan wali Kota Ateng Wahyudi, Kamis (17/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada juga mengatakan karena dana sudah terlanjur ada, pihaknya akan memindahkan uang tersebut ke pos anggaran yang lain. "Dana yang sudah ada nanti kita pindahkan ke pos yang lain yang membutuhkan dan untuk kepentingan masyarakat juga," ujarnya.
Ditempat yang sama Sekda Edi Siswadi mengatakan sedang mencari jalan keluar yang tepat untuk bisa tetap memberikan THR kepada pensiunan. Edi juga mengatakan masalah ini harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Mendagri dan BPK.
"Kita sedang mencari jalan keluarnya, kita kan sudah alokasikan budget untuk pensiunan, hanya kan ada aturan dari Mendagri, ya bersabar saja, karena prosesnya bukan dari kita," ujar Edi singkat.
(avi/ema)










































