Kasubid Registrasi dan Statistik Dephum HAM wilayah Jabar Kunrat Kasmiri mengatakan pemberian remisi itu karena Burhanuddin yang divonis pada 29 Oktober 2009 silam itu telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani satu per tiga masa hukuman.
"Dia akan mendapat remisi sekitar 1 bulan," ujarnya ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jakarta, Rabu (16/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui aliran dana dari yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) sebesar Rp 100 miliar ke Bank Indonesia.
Dana tersebut kemudian digunakan oleh Bank Indonesia untuk membiayai bantuan hukum para mantan pejabat BI sebesar Rp 68,5 miliar dan penyelesaian kasus BLBI secara politis serta amandemen UU BI di DPR sebesar Rp 31,5 miliar.
Burhanuddin divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor, namun di tingkat kasasi oleh MA, masa hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan. Pria asal Garut ini kini mendekam di LP Sukamiskin.
Sementara Danny dan Budiana terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat berat di Jabar pada APBD 2003 lalu.
(ern/ern)











































