Menurut Kasubid Registrasi dan Statistik Dephum HAM wilayah Jabar Kunrat Kasmiri Burhanuddin baru saja dipindah dari LP Cipinang. "Dua hari kemarin datangnya," ujar Kunrat saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Namun Kunrat mengaku tak mengetahui alasan kepindahan penahanan mantan gubernur BI tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat datang, Burhanuddin dalam keadaan lemah. Diduga karena kecapean. Karenanya menurut sumber detikbandung, Burhanuddin dan Danny Setiawan kini ditempatkan di poliklinik dalam Lapas.
Burhanuddin divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tingkat kasasi, hukuman Burhanuddin ditambah 6 bulan. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman tersebut 2 tahun 6 bulan melalui putusan kasasi.
(ahy/ern)











































