Danny Setiawan dan Budiana Berlebaran di Lapas Sukamiskin

Dipindah dari LP Cipinang 28 Agustus

Danny Setiawan dan Budiana Berlebaran di Lapas Sukamiskin

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 13:26 WIB
Danny Setiawan dan Budiana Berlebaran di Lapas Sukamiskin
Bandung - Dua terpidana kasus korupsi pengadaan alat berat yang merupakan dua bekas pejabat di Jabar yaitu Eks Gubernur Jabar Danny Setiawan dan eks Kadisparbud Ijudin Budiana kini mendekam di LP Sukamiskin.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubid Registrasi dan Statistik Dephum HAM wilayah Jabar Kunrat Kasmiri, saat ditemui di ruang kerjnya di Jalan Jakarta, Rabu (16/9/2009).

"Mereka sudah dipindah ke Sukamiskin," kata Kunrat. Meski demikian, Kunrat tidak mengetahui jelas kepastian kapan Danny dan Budiana dipindahkan ke Sukamiskin. "Saya lupa lagi, coba cek ke lapas saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kunrat, pemindahan Danny dan Budiana ke LP Sukamiskin atas permintaan keluarga. "Keluarga besar mereka kan berada di Bandung, jadi katanya biar dekat dengan keluarga sehingga mudah dibina. Ya mudah-mudahan benar," kata Kunrat.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah seorang petugas Lapas Sukamiskin membenarkan jika keduanya telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang.

"Dipindah 28 Agustus kemarin," kata petugas tersebut. "Datangnya rombongan, ya itu, Pakm Danny sama Budiana," ungkapnya.

Danny divonis selama 4 tahun penjara pada 30 Juli lalu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiana divonis dengan hukuman yang sama.

Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulans.

Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah Rp 72 miliar.

Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(ahy/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini