Abdullah Puteh Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

Abdullah Puteh Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 13:01 WIB
Abdullah Puteh Dapat Remisi 1 Bulan 15 Hari
Bandung - Terpidana kasus korupsi pembelian helikopter eks Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh bisa sedikit lega. Di hari raya lebaran tahun ini ia mendapatkan remisi satu bulan lima belas hari.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, kalau tidak salah kisaran satu bulan lima belas hari," kata Kasubid Registrasi dan Statistik Kanwil Dephum HAM wilayah Jabar, Kunrat Kasmiri, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Puteh divonis penjara 10 tahun terkait tindak pidana korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia. Terhitung dari tahun 2004, Puteh telah menjalani penjara selama 5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dibenarkan petugas Lapas Sukamiskin yang enggan disebutkan namanya, membenarkan jika Puteh mendapatkan remisi selama satu bulan lima belas hari.

"Baru kita ajukan karena sesuai masa hukuman yang sudah dijalani dan rencananya sore ini akan diambil SK (Surat Keterangan) dari Kanwil (Dephum HAM)," katanya.
(ahy/ern)


Berita Terkait