"Dia sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, kalau tidak salah kisaran satu bulan lima belas hari," kata Kasubid Registrasi dan Statistik Kanwil Dephum HAM wilayah Jabar, Kunrat Kasmiri, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Puteh divonis penjara 10 tahun terkait tindak pidana korupsi pengadaan helikopter MI-2 buatan Rusia. Terhitung dari tahun 2004, Puteh telah menjalani penjara selama 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru kita ajukan karena sesuai masa hukuman yang sudah dijalani dan rencananya sore ini akan diambil SK (Surat Keterangan) dari Kanwil (Dephum HAM)," katanya.
(ahy/ern)











































