Dikatakan Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statitisktik Dephum HAM wilayah Jabar Kunrat Kasmiri pemberian remisi tersebut diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi satu per tiga masa hukuman.
Jumlah remisi yang diberikan kepada 7.522 narapidana itu berasal dari 23 lembaga pemasyarakatan dan 1 pemasyarakatan militer yang berada di Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dari data rekapitulasi pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri 1430 H, narapidana yang mendapatkan remisi khusus I (tidak bebas) sebanyak 6.959, remisi khusus II (langsung bebas) sebanyak 311, remisi khusus tertunda sebanyak 1 narapidana, dan remisi khusus bersyarat sebanyak 251 narapidana.
(ahy/ern)











































