Polda Jabar berhasil membongkar gudang ganja di Sukabumi, Jawa Barat, yang totalnya seberat 1,74 ton atau senilai Rp 7 miliar.
Terungkapnya jaringan nasional tersebut kerjasama antara Ditnarkoba Polda Jabar, Polres Sukabumi, Polsek Cicurug dan Badan Narkotika Nasional.
Β
"Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir di Polda Jabar. Ganja seberat 1,74 itu nilainya setara dengan 6 hingga 7 miliar rupiah, " ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Senin (14/9/2009).
Nugroho menjelaskan para tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut sebanyak empat orang yaitu berinisial Na, Ad, Da dan Yo. Mereka ditangkap belum lama ini. Menurut Nugroho, para tersangka ialah jaringan nasional yang sejak lama 'bermain' di Jabar. Mereka mendapatkan ganja langsung dari Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keempat orang yang dibekuk, salah satunya ialah residivis yaitu Na. "Dia pernah ditahan selama sembilan tahun karena kasus ganja," jelasnya.
Β
Saat ini, kata Nugroho, pihaknya sedang memburu tiga buronan yang masih satu jaringan. "Otak pelaku ada di Aceh, Jakarta dan Kota Bandung. Identitas ketiganya sudah kami pegang dan anggota kami sudah dikirim ke lokasi tersebut untuk menangkap mereka," ujarnya.
Keempat tersangka yang sudah ditangkap terjerat pasal 82 UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkoba. "Ancamannya, minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati," terang Nugroho. (bbp/tya)











































