Persidangan dilaksanakan di ruang sidang 2 dipimpin oleh Majelis Hakim Sumantono, Kamis (10/9/2009).
Dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Budi Rahman, SM terbukti bersalah melanggar pasal 78 ayat 1 UU No 22 Tahun 1999 tentang narkotika dan psikotropika dengan tuntutan 7 bulan penjara.
Namun, vonis yang diberikan hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa. "Hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Sumantono dalam amar putusannya.
Kuasa hukum terdakwa Fredy Panggabean menilai apa yang diputuskan majelis hakim adalah putusan terbaik.
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa adalah putusan yang
terbaik, kita terima putusan itu," kata Fredy.
Sebelumnya diberitakan, perkara yang menjerat SM (46) merupakan rekayasa pihak kepolisian atas apa yang didakwakan pada SM. Karena SM diminta untuk mengakui perbuatannya dengan iming-iming supaya perkara cepat terselesaikan.
Keluarga mengancam akan melaporkan Dirnarkoba Polda Jabar ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menjerat keluarganya tersebut.
SM diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kawaluyaan di Jalan Sokarno Hatta, pada hari Senin (13/4/2009) lalu dengan barang bukti 0,24 gram ganja kering.
(ahy/ema)











































