Polsek Bandung Kulon menangkap seorang pria bernama Affandi (52) yang kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Affandi ditangkap di sekitar Jalan Cigondewah dua hari yang lalu, Selasa (8/9/2009).
Menurut Kapolsek Bandung Kulon AKP Apong Wasrun awal tertangkapnya Affandi usai dia membeli membeli sebungkus rokok di salah satu warung di bilangan Cigondewah.
"Si pelaku membeli sebungkus rokok kemudian si pemilik warung curiga dengan uang yang dipegang Affandi setelah itu pemilik warung melapor," ujar Apong ditemui di Polsek Bandung Kulon, Kamis (10/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu melintas, pemilik warung pun segera menunjuk Affandi yang langsung diringkus aparat kepolisian.
Dari Affandi, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 2.050.000 terdiri dari 33 lembar Rp 50 ribu, 2 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 5 lembar uang Rp 20 ribu.
Affandi mengaku membeli uang palsu dari seseorang di Jakarta. Uang tersebut dibeli dengan harga Rp 1 juta untuk ditukarkan dengan Rp 2,5 juta uang palsu.
Affandi pun dijerat pasal 245 KUH Pidana karena mengedarkan uang palsu dan diancam 15 tahun penjara.
(ema/ern)











































