Hal tersebut diungkapkan Sri usai menghadiri pemusnahan miras dan narkoba di Mapolwiltabes Bandung, Selasa (8/9/2009).
"Kami masih melengkapi saksi-saksi," jawab Sri saat ditanya wartawan alasan kenapa Priana belum dipenjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tidak banyak berkomentar.
"Lihat saja nanti perkembangannya. Semua masih dalam proses ," singkat Sri sembari terburu-buru melangkahkan kakinya.
Di lokasi terpisah, kuasa hukum tersangka Iwan Suhermawan, Rafael Situmorang, mengatakan tak kunjung ditahannya tersangka Priana dinilai
tidak sesuai dengan azas persamaan di depan hukum.
"Kenapa Iwan sudah dijebloskan ke penjara, sementara Priana belum. Padahal keduanya kan tersangka. Kita ingin minta kejelasan dari
kejaksaan," terang Rafael.
Sejak ditetapkannya Direktur CV Usaha Mandiri Iwan Suhermawan sebagai tersangka dalam kasus relokasi PKL ke Toko Ria, Kejari Kota Bandung menyatakan akan segera menetapkan pejabat Pemkot Bandung yaitu Kadisparbud Priana Wirasaputra sebagai tersangka.
(bbp/ema)











































