Menurut Ketua Tim Advokasi M Anshori PKB merasa dirugikan dengan pelanggaran yang dilakukan PPP saat pileg 2009 lalu.
Pelanggaran tersebut antara lain, proses pengajuan bakal calon PPP dianggap tidak sesuai dengan pasal 56 UU No 10 2008 tentang pemilu, di mana seharusnya bakal daftar calon DPRD ditandatangani ketua atau sekretaris partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pelanggaran lainnya terkait jumlah calon anggota DPRD yang dinilai melebihi ketentuan yang diatur dalam UU yang sama pasal 54.
Pasal tersebut menyatakan daftar bakal calon memuat paling banyak 120 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.
"Kalau dihitung dari jumlah kursi yang diperebutkan di dapil 6 ada sebanyak 8 kursi jadi apabila dikalikan 120 maka maksimal bakal calon ada 10 orang tapi kenyataanya di dapil 6 ada 11 orang daftar calon tetap PPP yang tercantum di surat suara.
Menurut Anshori dengan kapasitas yang lebih merugikan PKB karena jumlah suara dan kursi terbagi lebih besar.
Dengan lolosnya dua permasalahan tersebut DPC PKB pun menilai KPU dan Panwaslu Kota Bandung tidak profesional. Mereka pun meminta untuk dilakukan investigasi hingga tuntas.
Mereka meminta KPU Jabar membatalkan seluruh calon DPRD Kota Bandung dari PPP karena proses pencalonan anggota sudah melanggar aturan tidak hanya yang sudah dilantik tapi yang tidak dilantik.
Selain itu, mereka menuntut KPU Jabar memberhentikan seluruh anggota KPU Kota Bandung yang sengaja membiarkan pelanggaran dan Panwaslu Kota Bandung yang lalai dalam pengawasan.
(ema/ern)











































