Kasatreskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat melalui Wakasatreskrim Kompol Andre Gama, mengatakan para tersangka diduga memproduksi dan memperjualbelikan produk-produk bermerek HD.
"Para tersangka adalah pemilik Toko Jetset, Toko Laras, Toko Wadah 69, Toko Black Choice, FO Heritage dan FO Stamp," jelas Gama di Mapolwiltabes Bandung, Senin (7/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gama, kasus ini berawal laporan pemilik label HD melalui pengacaranya Purnomo Adityo. Merek HD tersebut, kata Gama, terdaftar
dalam UU Negara Bagian Michigan atas nama HD Inc yang berlokasi di 315 West Huron Street Suite 400 Ann Arbor Michigan 48103 USA.
"Kemudian pemilik merek itu melaporkan ke polisi karena melihat produk-produk dengan label HD yang dijual di toko-toko di Bandung.
Setelah dibandingkan dengan produk aslinya, ternyata dipalsukan," jelasnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian menyelidiki dan mendapati adanya pemalsuan merek dagang HD. Berdasarkan keterangan tersangka,
jelas Gama, produk-produk tersebut dibuat di Bandung dan Garut.
"Barang bukti yang disita berupa produk HD palsu sebanyak 1 bak penuh mobil pick up. Produk itu antara lain ikat pinggang, sepatu, tas ransel, topi, dan jaket," terangnya.
Para tersangka, kata Gama, dijerat pasal 90, 91, dan 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang Pemalsuan Merek. Ancamanya lima tahun penjara dan
denda Rp 1 miliar. (bbn/ern)