Demikian disampaikan Camat Cidadap Pepen Effendi di Kantor Kecamatan Cidadap, Senin (7/9/2009). Awalnya di kawasan tersebut hanya kios-kios kecil saja yang berdiri. Namun semakin lama makin berkembang padahal pendirian rumah makan tidak dilegalkan.
Dirinya mengaku merasa kewalahan menghadapi perkembangan rumah makan di Punclut. "Itu awalnya hanya hari Sabtu dan Minggu saja namun karena potensial sehingga terbukalah warung makan seperti sekarang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai intruksi wali kota, ujar Pepen, kawasan tersebut harus ditertibkan. Namun sekarang ini sedang diupayakan perubahan status lahan dari penggarap ke pemilik.
Dijelaskan Pepen, Rabu (9/9/2009) lusa pihaknya akan mengundang seluruh pemilik rumah makan ke Kelurahan Cidadap. Salah satu agendanya untuk membicarakan peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan pengunjung dan mempertimbangkan beban pengunjung.
"Meskipun rumah makan mereka ilegal tapi setidaknya mereka bisa memprioritaskan keselamatan pengunjung," tuturnya. (ema/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini