Rumah Makan di Punclut Ilegal

Rumah Makan di Punclut Ilegal

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 12:55 WIB
Rumah Makan di Punclut Ilegal
Bandung - Sebanyak 38 rumah makan di kawasan Punclut berstatus ilegal, sebab berdiri di atas tanah milik negara. Meski demikian puluhan warung sudah berdiri sejak 20 tahun lalu.

Demikian disampaikan Camat Cidadap Pepen Effendi di Kantor Kecamatan Cidadap, Senin (7/9/2009). Awalnya di kawasan tersebut hanya kios-kios kecil saja yang berdiri. Namun semakin lama makin berkembang padahal pendirian rumah makan tidak dilegalkan.

Dirinya mengaku merasa kewalahan menghadapi perkembangan rumah makan di Punclut. "Itu awalnya hanya hari Sabtu dan Minggu saja namun karena potensial sehingga terbukalah warung makan seperti sekarang," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pepen, rumah makan tersebut berada di atas lahan milik negara. Dengan status seperti itu untuk menjadikan itu legal. Proses pengalihan status sebagai penggarap menjadi pemilik membutuhkan butuh proses yang sangat panjang.

Sesuai intruksi wali kota, ujar Pepen, kawasan tersebut harus ditertibkan. Namun sekarang ini sedang diupayakan perubahan status lahan dari penggarap ke pemilik.

Dijelaskan Pepen, Rabu (9/9/2009) lusa pihaknya akan mengundang seluruh pemilik rumah makan ke Kelurahan Cidadap. Salah satu agendanya untuk membicarakan peningkatan kewaspadaan terhadap keselamatan pengunjung dan mempertimbangkan beban pengunjung.

"Meskipun rumah makan mereka ilegal tapi setidaknya mereka bisa memprioritaskan keselamatan pengunjung," tuturnya. (ema/ern)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads