"Setidaknya pada saat proses pengajuan IMB petugas tidak asal-asalan memberikan izin pendirian bangunan berbeda dengan rumah yang tidak ada IMBnya di mana warga bisa sembarangan saja mendirikan bangunan meskipun tidak tahu apakah lahan yang digunakan layak atau tidak untuk mendirikan bangunan," ujar Heryawan dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Jumat (4/9/2009) malam.
Namun sayangnya, ujar Heryawan bangunan yang tidak memiliki IMB ini berada di daerah pelosok yang berpotensi bencana salah satunya gempa bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan memberikan sosialisasi penyelamatan gempa bagi masyarakat secara lebih intensif dan juga mendorong pemerintah untuk mengupayakan pembangunan bangunan tahan gempa," ujar Sri.
(ema/ema)











































