Kapolwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM keliling ini mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Sebagai syarat perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk asli dan foto copynya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/lom)











































