Sidang yang digelar di ruang sidang IV PN Bandung yang diketuai Hakim Soemantono berkali-kali menegaskan saksi bernama Ica (21), jika setiap menjawab pertanyaan dari Hakim, Jaksa, maupun kuasa hukum terdakwa, ia berada di bawah sumpah.
Hal itu dilatar belakangi karena kesaksian yang diberikan oleh Ica terlalu bertele-tele. "Ingat, saudara berada di bawah sumpah, apalagi saat ini bulan Ramadan. Saudara siap dengan apa yang saudara katakan," kata Soemantono dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berambut panjang dengan setelan kemeja putih sedikit transparan itu mengatakan, ganja 0,24 gram yang menjadi dasar penangkapan SM merupakan hasil pancingannya kepada SM.
SM, ceritanya, diminta menyediakan narkoba jika hendak berkencan dengan Ica. "Saya minta dia bawa doping kalau mau kencan," ujar Ica seraya menunjuk ke arah terdakwa yang berada di sebelah kanan.
Ica bertutur kepada hakim seputar perkenalannya dengan terdakwa sampai dengan kasus dugaan kepemilikan ganja yang menyeretnya ke persidangan sebagai saksi. Dengan gayanya itu, pertama kalinya Soemantono dibuat tertawa terbahak-bahak oleh keterangan Ica.
"Baru pertama kali dalam persidangan saya disebut, abang," ujar Soemantono terbahak-bahak.
Setelah satu jam memberikan kesaksian, giliran SM menjawab kesaksian Ica yang semuanya ditolak oleh terdakwa.
"Demi Allah itu kesaksian tidak saya buat-buat," kata Ica kepada majelis hakim saat meminta tanggapan terhadap penolakan keterangan saksi Ica.
Perkara yang menjerat SM dicurigai merupakan rekayasa pihak kepolisian atas apa yang didakwakan pada SM. Karena SM diminta untuk mengakui perbuatannya dengan iming-iming supaya perkara cepat terselesaikan.
Keluarga mengancam akan melaporkan Dirnarkoba Polda Jabar ke Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus yang menjerat keluarganya tersebut.
SM diciduk di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kawaluyaan di Jalan Sokarno Hatta, pada hari Senin (13/4/2009) lalu dengan barang bukti 0,24 gram ganja kering. (ahy/ern)










































