Demikian diungkapkan Ketua STPB Djhon Sofyan Iskandar dalam jumpa pers di STB, Jalan Setiabudhi, Jumat (28/8/2009).
Menurut Djhoni, meski tidak memiliki keuntungan secara materi, dengan diraihnya sertifikat tersebut peluang untuk mendapatkan mahasiswa asing menjadi lebih besar. Selain itu, kesempatan untuk dilakukan pertukaran dosen antar sekolah yang bersertifikat juga makin besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, jelas Djhoni, STPB membatasi jumlah mahasiswa asing hanya 6 orang per tahunnya. Dengan adanya sertifikat tersebut, STPB pun berencana untuk membuka kelas internasional pada tahun 2011.
"Tahun 2010 mungkin bisa kita buka, tapi sepertinya akan sangat matang jika dibuka pada tahun 2011," tuturnya.
Untuk membuka kelas internasional ini memang butuh waktu. Perlu dilakukan penyesuaian aturan seperti aturan visa pelajar untuk di Indonesia dan aturan pembiayaan.
"Seperti orang Indonesia masuk sekolah di Singapura biaya berbeda. Untuk orang Singapura asli biayanya 2.500 dollar Singapura, orang Indonesia bisa 5 ribu dollar Singapura. Begitu juga sebaliknya di negara kita," ujar Djhon.
Ditambahkan Djhoni, biaya kuliah di STPB selama ini diatur melalu SK presiden yang besarannya sekitar Rp 6 juta per tahun. (ema/ern)











































