Putusan yang dibacakan hakim Lamsana Sipayung tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eli Agustin yang menuntut enam bulan penjara. Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkotika jenis putaw.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh kepolisian memiliki putaw seberat 0,15 gram. Petugas menangkapnya di Kamar kosannya di Bukit Indah No 21 Kelurahan Ciumbuleuit Kecamatan Coblong, Minggu (31/5/2009) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun dia berdalih barang haram itu bukan miliknya, mengapa ia tidak melaporkannya pada pihak yang berwajib," kata Lamsana seusai persidangan.
Namun apapun alasan yang diungkapkan Reza, petugas tetap menangkapnya dan menggiringnya ke Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta. Hal tersebut dikarenakan dikamarnya barang bukti putaw tersebut ditemukan.
Reza dijerat pasal 78 undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 10 tahun.
Reza mendapatkan keringanan hanya dihukum selama 6 bulan karena dirinya masih berstatus sebagai mahasiswa di Yayasan Administrasi Indonesia (YAI) di Jalan Salemba, Jakarta Pusat.
(ahy/ema)










































