Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji menyatakan guru tidak hanya dilarang mencederai muridnya tapi juga tidak boleh membuat murid tertekan. Saat mengajar, guru tidak boleh mengeluarkan kata-kata yang bisa menyinggung muridnya.
Hal itu diungkapkan Oji menanggapi perilaku Rosnida, Rabu (26/8/2009) guru agama SMP Pasundan 7. Di mana Rosnida sudah mencederai pipi salah seorang siswanya dengan korek api karena ingin mengajarkan panasnya api neraka.
"Apapun yang dilakukan guru hingga membuat siswanya itu terluka dilarang, dan etika-etika tersebut tidak diperbolehkan dalam kegiatan mengajar yang dilakukan oleh guru," tuturnya saat ditemui di kantor Disdik Jalan Ahmad Yani, Kamis (27/8/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ema/ern)










































