Kasi Pemberkasan Data Distarcip Sukarno mengatakan alasan penyegelan karena daerah Cipaganti ditujukan untuk pemukiman, bukan untuk daerah usaha.
"Kita tidak pandang bulu yang tanpa izin ditutup dan sebelumnya belum pernah ada penyegelan," ungkap Sukarno ditemui di kantor Satpol PP Jalan Martanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pemilik The Chef's Kitchen diharuskan mengurus surat izin, namun izin tersebut hanya untuk pemukiman tidak bisa untuk usaha. "Segel akan tetap dipasang sampai pemilik rumah selesai mengurus izin," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ferdhi Ligaswara, Kepala Satpol PP mengatakan secara bertahap rumah di daerah Cipaganti yang dijadikan tempat usaha ditertibkan.
"Kalau untuk tempat lainnya akan ada penertiban juga. Pasti ada keberatan namun yang kita lakukan sesuai prosedur," ujarnya.
Pantauan detikbandung, plang nama The Chef's Kitchen tampak ditutup kain merah. Sekeliling kafe tampak dilingkari garis kuning merah layaknya garis polisi. Tidak terlihat satu kendaraan pun terparkir di pekarangan kafe.
(ema/ern)











































