Bandung - Unit pelayanan SIM keliling Polwiltabes Bandung rencananya hari ini, Kamis (27/8/2009) akan hadir di Radio Dahlia Jalan Burangrang. Untuk warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C bisa datang pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan pelayanan SIM keliling, menurut Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono harus membawa Kartu Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tambah Prahoro, untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum, akan tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
(ema/ahy)