Terbukti Korupsi, Pegawai Disdik Divonis 1 Tahun Bui

Terbukti Korupsi, Pegawai Disdik Divonis 1 Tahun Bui

- detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 16:11 WIB
Terbukti Korupsi, Pegawai Disdik Divonis 1 Tahun Bui
Bandung - Staf Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Zaenudin divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (25/8/2009), karena terbukti menyelewengkan dana bantuan pendidikan untuk digunakan cicilan mobil terdakwa.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1,5 tahun pada sidang Selasa (4/8/2009). Jaksa menilai Asep terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan 11 sekolah dasar negeri di Kota Bandung.

Adapun pasal yang didakwakan kepada pria 47 tahun tersebut yakni, pasal 2 ayat (1), pasal 3, 18 dan subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang memberatkan terdakwa adalah melanggar program pemerintah tentang pemberantasan korupsi," kata Majelis Hakim yang diketuai Yance Bombing saat pembacaan putusannya.

Selain hukuman penjara, hakim menuntut Asep membayar denda Rp 250 juta atau hukuman kurungannya ditambah tiga bulan. "Selain itu menuntut supaya terdakwa mengganti kerugian negara Rp 81 juta," ujar Yance.

Saat peristiwa terjadi, di Dinas Pendidikan Asep menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek DAK senilai Rp 2,75 miliar untuk 11 sekolah dasar di Kota Bandung. Namun, dalam pelaksanaanya, ia didakwa menilap dana bantuan untuk rehabilitasi sekolah serta pengadaan sarana pendidikan dan buku perpustakaan itu.

Dalam pengadaan mebel sekolah, seperti meja, kursi siswa dan guru, papan tulis, Asep dinilai telah mengarahkan 11 kepala sekolah untuk membuat surat pesanan yang ditujukan kepada Direktur CV Yuda Perkasa, Hery Setiawan. Surat pesanan itu lalu diminta diserahkan kepada terdakwa.

Namun, saat pengadaan dilaksanakan, terdakwa nyatanya mengambil alih pengadaan mebel untuk sembilan dari 11 sekolah, antara lain SD Kebon Gedang I, SD Babakan Ciparay, SD Sukaraja, SD Buah Batu 5/6, SD Rancabolang, SD Neglasari. Alasaannya Yuda Perkasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Dengan DAK dari masing-masing sekolah, terdakwa lalu membeli perlengkapan mebel untuk sembilan sekolah tersebut dari Ai Suhayati, Direktur PD Ai Suhayati, senilai total Rp 171,6 juta.

Namun, hingga pengadaan selesai, terdakwa hanya membayar Ai senilai Rp 90,6 juta. "Rp 81 juta tidak dibayarkan dan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, di antaranya untuk membayar hutang dan cicilan kredit mobil," papar Erwin.

Terdakwa juga mengarahkan 11 kepala sekolah untuk memesan buku perpustakaan dan sarana multimedia pendidikan kepada CV Cahaya Abadi. Atas jasanya itu, belakangan Asep menerima hadiah berupa uang dari CV Cahaya Abadi sejumlah Rp 8,2 juta.

Selain dari CV Cahaya, Asep juga didakwa menerima pemberian uang dari enam rekanan perorangan terkait rehabilitasi fisik di sekolah-sekolah tersebut senilai total Rp 42,5 juta. Dengan demikian total uang gratifikasi yang diterima terdakwa dari perorangan adalah sebesar Rp 50,7 juta, yang digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

"Uang tersebut diberikan oleh rekanan terkait dengan jabatan terdakwa," kata Erwin. Namun begitu, uang pemberian dari rekanan perorangan seluruhnya senilai Rp 50,7 juta itu sudah disita untuk negara. Dengan demikian, "Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 81 juta," kata Erwin.

Atas putusan hakim, penasihat hukum terdakwa, Erlan Jayaputra mengaku pikir-pikir. Ia menilai hakim berlaku tidak adil atas putusan yang ditimpakan pada kliennya.

"Majelis tidak mempertimbangkan pengembalian uang Rp 87 juta yang telah dilakukan terdakwa," kata Erlan seusai persidangan.

"Selain itu, kalau pasal 11 benar diberlakukan, seharusnya tidak hanya yang menerima grativikasi yang disidangkan, tapi juga pemberinya seperti pemborong," kata Erlan.
(ahy/ern)


Berita Terkait