Seperti diungkapkan Cucu Sumiati (27), warga Ujungberung kepada detikbandung, Selasa (25/8/2009). Dirinya setuju bila profesi pengemis diharamkan. Namun dia tak setuju bila MUI Kota Bandung mengharamkan juga pemberi derma pada pengemis.
"Jelas tidak setuju jika pemberi pun diharamkan. Jadi, MUI Bandung jangan langsung menvonis haram ke si pemberi. Sebab itu ialah haknya pemberi mau memberi atau tidak," jelas perempuan berkerudung ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau pemberinya ikut diharamkan tidak setuju. Sebab yang tahu itu haram atau tidak kan bukan MUI," jelas Rendy.
Sementara itu dikatakan Gangan (40), di bulan ramadan ini orang atau pemberi bebas memberikan sedekahnya. Baik itu kepada pengemis jalanan atau kaum dhuafa lainnya.
"Pendapat saya, tidak perlu MUI Bandung mengharamkan pemberi yang memberikan sedekah ke pengemis. Ya, itu kan tergantung si pemberinya," jelas Gangan yang merupakan warga Riung Bandung ini.
(bbp/ern)










































