Warga Bandung Tanggapi Kontra Fatwa Haram Pemberi Derma

Mengemis Diharamkan

Warga Bandung Tanggapi Kontra Fatwa Haram Pemberi Derma

Baban Gandapurnama - detikNews
Selasa, 25 Agu 2009 14:31 WIB
Warga Bandung Tanggapi Kontra Fatwa Haram Pemberi Derma
Bandung - Warga Kota Bandung menanggapi kontra mengenai pernyataan MUI Kota Bandung yang mengharamkan juga pemberi derma kepada pengemis, setelah sebelumnya mengemis diharamkan MUI Sumenep yang direspon positif MUI pusat.

Seperti diungkapkan Cucu Sumiati (27), warga Ujungberung kepada detikbandung, Selasa (25/8/2009). Dirinya setuju bila profesi pengemis diharamkan. Namun dia tak setuju bila MUI Kota Bandung mengharamkan juga pemberi derma pada pengemis.

"Jelas tidak setuju jika pemberi pun diharamkan. Jadi, MUI Bandung jangan langsung menvonis haram ke si pemberi. Sebab itu ialah haknya pemberi mau memberi atau tidak," jelas perempuan berkerudung ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada diucapkan Rendy Nurmansyah (28), warga Jalan Cijerah. Pria yang bekerja wiraswasta ini menyetujui bila MUI Bandung mengharamkan pengemis yang hanya berpura-pura saja.

"Tapi kalau pemberinya ikut diharamkan tidak setuju. Sebab yang tahu itu haram atau tidak kan bukan MUI," jelas Rendy.

Sementara itu dikatakan Gangan (40), di bulan ramadan ini orang atau pemberi bebas memberikan sedekahnya. Baik itu kepada pengemis jalanan atau kaum dhuafa lainnya.

"Pendapat saya, tidak perlu MUI Bandung mengharamkan pemberi yang memberikan sedekah ke pengemis. Ya, itu kan tergantung si pemberinya," jelas Gangan yang merupakan warga Riung Bandung ini.

(bbp/ern)


Berita Terkait