Kapolsek Kiaracondong AKP Asep Pujiono mengatakan pihaknya masih menyelidiki penyelundupan pil di Rutan Kebon Waru oleh seorang perempuan EN (21), dan dua orang pria DN (23) dan DH (23). Namun berdasarkan temuan awal pil yang dibawa oleh ketiganya bukan termasuk golongan psikotropika.
"Obat yang mereka bawa bukan psikotropika tapi dijual bebas, di apotek juga ada," ujar Asep. Sebanyak 40 butir obat yang dibawa DN dan DH adalah obat penenang sedangkan pil yang dibawa EN untuk penambah stamina.
Saat ini, ujar Asep, kasus tersebut sudah diserahkan pada Polres Bandung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DN dan DH yang juga hendak membesuk tahanan yang ada di Kebon Waru ditemukan membawa 40 butir yang diduga obat penenang dalam sepatu milik DN.
(ema/ern)










































