EN (21) yang menyelelundupkan 1.000 butir pil di celana dalamnya mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh suaminya J. Menurut EN, cara-cara penyelundupan berdasarkan bimbingan dari sang suami, yang mendekam di Rutan Kebon Waru.
"Disuruh suami. Caranya dimasukin ke dalam celana tapi ini bukan obat terlarang," ujar wanita yang mengaku asal Pangalengan ini ditemui di ruang keamanan Rutan Kebon Waru, Senin (24/8/2009).
Menurut Kepala Kemanan Kebon Waru Andika belum diketahui apakah butiran obat yang diselundupkan oleh EN dan dua pria sebelumnya DN (23) dan DH (23) tersebut termasuk jenis psikotropika atau bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini ketiganya sudah digiring ke Polsek Kiaracondong di Jalan Ibrahim Adjie. (ema/ern)











































