"Di media tahu-tahu diberitakan pihak investor siap mengerjakan proyek Tangkuban Parahu. Rupanya investor merasa tidak perlu rekomendasi Pemprov Jabar karena sudah cukup dengan izin Menteri Kehutanan. Kalau begitu, silahkan saja. Hanya harus diingat, banyak rambu-rambu yang ditabrak," ujar Wagub Jabar Dede Yusuf saat sidak ke Gunung Tangkuban Parahu, Minggu (23/8/2009).
Perda Jawa Barat No 1/2008 mengharuskan segala proyek pembangunan di Kawasan Bandung Utara harus mendapatkan rekomendasi gubernur. Kemudian SK Menhut No:446/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian, dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam menegaskan izin dikeluarkan pemerintah pusat setelah ada rekomendasi pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Dede diam-diam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan wisata alam Tangkuban Perahu. Tanpa protokoler, pengawalan, dan disertai pejabat terkait, Wagub langsung masuk kawasan Tangkuban Perahu yang terletak di perbatasan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Subang itu.
"Pemda Bandung Barat dan Subang harus didengar juga. Mereka yang punya wilayah dan masyarakat sekitar. Sementara, Pemprov Jabar berkepentingan karena Tangkuban Perahu adalah maskot pariwisata Jabar. Di samping itu, kalau ada apa-apa, masyarakat protes ke Pemprov. Masyarakat dan pengunjung wisata tidak pernah protes ke menteri kehutanan. Yang diprotes adalah Pemda," kata Dede.
Saat sidak, Wagub secara detail melihat kondisi jalan, tempat parkir, pusat informasi, sarana keamanan, pusat pedagang kaki lima, panorama alam, kondisi kawah, dan sarana pendukung lain seperti tempat pentas budaya.
Dede juga berdialog dengan sejumlah pedagang dan tokoh yang mengaku wakil komunitas Tangkuban Perahu seperti Koperasi Masyarakat Wisata (Komasta), Kelompok Masyarakat Penggerak Pariwisata (Kompepar), dan Masyarakat Adat Tangkuban Perahu.
"Para pengunjung dari Padang dan Manado protes begitu melihat saya. Yang mereka keluhkan adalah kondisi jalan yang rusak parah dan sarana keamanan kawah yang kurang memadai. Mereka protes ke Pemprov, bukan ke investor atau Dephut," tandas Dede.
Pemprov Jabar sudah siap dengan sejumlah desain pengelolaan Tangkuban Perahu. Anggaran pun siap dialokasikan di RAPBD 2010. Tapi semua program tadi sulit direalisasikan karena Departemen Kehutanan tidak mengajak serta Pemda untuk ikut serta mengelola. Dephut tiba-tiba memberi izin pengelolaan ke GRPP tanpa rekomendasi daerah.
"Saat sidak, komunitas Tangkuban Perahu mengaku semua persoalan sudah beres. Mereka mengaku sudah ada kata sepakat dengan investor. Tapi, beberapa hari kemudian muncul demo di depan Gedung Sate dari kelompok lain minta Pemprov bersikap. Sikap Pemprov Jabar sudah jelas, yaitu tidak memberi rekomendasi," kata Dede.
(ern/ern)










































