Pihak kepolisian memastikan tidak akan menahan bocah lelaki peneror bom RSHS Bandung yaitu TPG (12). Selanjutnya TPG akan dikembalikan ke orangtuanya dan hanya dikenai wajib lapor.
"Kami tidak akan melakukan penahan terhadap bocah itu. Sebab dia masih harus sekolah. Kasihan. Kalau perkara ini berlanjut, kami akan titipkan ke orangtuanya," jelas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno kepada wartawan, Sabtu (22/8/2009).
"TPG hanya harus wajib lapor saja dua minggu sekali. Itupun bisa orangtuanya saja yang datang ke Mapolwiltabes Bandung," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih mencoba menyelidiki. Siapa tahu teror yang dilakukan bocah ini karena dijadikan semacam modus. Namun dari keterangan sementara, bocah tersebut mengaku tidak disuruh oleh siapapun," ujar Imam. (bbp/bbp)











































