"Betul, sekarang tengah dilakukan prosesinya," kata Humas Depdagri Simon saat dihubungi detikbandung, Jumat (21/8/2009).
Menurut salah seorang staff Humas IPDN yang enggan disebutkan namanya, Ngadisah akan menempati posisi barunya sebagai staff ahli hukum dan politik di Kementrian Dalam Negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyoman didakwa pasal berlapis yaitu pasal 67 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, di mana dia memberikan ijazah kepada sembilan praja yang terpidana Wahyu Hidayat. Padahal sebelumnya, mereka diberhentikan secara tidak hormat.
Kemudian pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 222 KUHP tentang menghalangi penyelidikan polisi terkait kematian praja Cliff Muntu. Sebelumnya JPU menuntutnya dua tahun penjara.
Sejak kematian Praja asal Manado Cliff Muntu pada tahun 2007, kepemimpinan diserahkan kepada PLT Johanis Kalloh. 24 September 2008, berdasarkan Kepres No 109/M/2008 Ngadisah dilantik sebagai rektor baru IPDN mengantikan I Nyoman Sumaryadi.
(ahy/ern)










































