Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jabar I, Pandu Bastari saat berbincang dengan detikbandung usai penandatanganan MoU antara Dirjen Pajak Jabar I dengan Universitas Kristen Maranatha, Kamis (20/8/2009). Menurutnya hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengemplang pajak.
"Tujuan kita bukan untuk kemplang orang. Tapi kita tidak main-main dengan mereka. Kita siap publikasikan mereka (pengemplang pajak - red) baik obyek perorangan ataupun perusahaan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya berapa banyak jumlah pengemplang pajak di Jabar, Pandu mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun dirinya meyakinkan bahwa jika dilihat dari jumlahnya sangat sedikit, namun secara nominal lumayan besar.
Prosedur yang dilakukan oleh Dirjen Pajak mulai dari penagihan, pemeriksaan, penyidikan, penyanderaan aset, hingga pencekalan. Dengan dipublikasikannya para pengemplang pajak tersebut, diharapkan para pengemplang pajak akan jera dan akan segera melunasi pajaknya.
"Kita hanya akan publikasikan namanya saja. Berapa jumlah tunggakan pajaknya tidak akan kita publikasi. Tapi dengan disebut namanya saja itu sudah membuat malu yang bersangkutan sehingga diharapkan ke depannya tidak akan mengemplang lagi," katanya.
(afz/ern)










































