Bus unit SIM keliling Polwiltabes Bandung hadir di sekitar ITC Kebon Kalapa, Bandung, Kamis (20/8/2009). Pelayanan untuk masyarakat ini hanya berlaku memperpanjang SIM A dan C.
Kapolwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan layanan SIM kelililng ini mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Sebagai syarat perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat Bandung harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk asli dan foto copynya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































