Sebagai syarat, Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya. Selain itu pemohon harus menunjukan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya.
"Sedangkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung," tambah Prahoro.
(ema/bbp)











































