Kasat Lantas Polwiltabes Bandung, AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan bus unit pelayanan SIM keliling ini akan melayani warga mulai pukul 10.00 WIB.
Sebagai syarat, pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Tri, sedangkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM angkutan umum tetap dilayani di Mapolwiltabes Bandung.
(ema/ema)











































