Empat tersangka spesialis pencuri sepeda motor yang biasa beraksi di tempat parkir diciduk Satreskrim Polwiltabes Bandung. Dari tangan mereka, barang bukti hasil kejahatan yang disita polisi berupa 10 unit sepeda motor beragam merek.
Keempat tersangka itu ialah Jajat Samsudin (25), Ridwan Nurdin (20), Defi Supriatna (27) dan Hanhan Hamdani (30). Para tersangka tersebut diringkus secara bergantian di Garut, belum lama ini.
"Mereka sudah puluhan kali melakukan pencurian sepeda motor. Modusnya, para tersangka itu merusak kunci dengan menggunakan kunci astag atau leter T," jelas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno, Selasa (11/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kawanan ini ternyata sering beraksi di tempat parkir kampus Unpad Jatinangor," ujarnya.
Keempat tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa. Komplotan ini dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian tindak pidana. Ancamannya lebih dari 5 tahun penjara.
"Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa mengecek ke Mapolwiltabes Bandung dengan membawa surat-surat kelengkapannya," terang Imam.
(bbp/bbp)










































