SIM keliling Polwiltabes Bandung beroperasi di Bandung Super Mal (BSM), Jalan Gatot Subroto, Selasa (11/8/2009). Pelayanan perpanjangan ini hanya berlaku untuk SIM A dan C. Sebagai syarat, pemohon harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelas Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono.
Prahoro mengatakan SIM keliling selalu berpindah-pindah tempat setiap harinya. Kendaraan tersebut beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Layanan SIM Keliling dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(bbp/bbp)











































