Kasat Ops II Bidang Ekonomi Polda Jabar AKBP Aprianto Suseno mengatakan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Presiden Keluarga Mahasiswa ITB, Dwi Ardiyanto Nugroho, dipastikan tidak ada tersangka lainnya.
Hal tersebut diungkapkan Aprianto saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (10/8/2009).
"Dari hasil penyidikan kita, Dwi melakukannya seorang diri. Tidak ada keterlibatan pihak atau tersangka lainnya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun nanti belum lengkap, kejaksaan biasanya mengembalikan dan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikaan. Tetapi hingga kini belum ada kabar lagi," jelasnya.
Dwi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen milik Direktur CV Annisa Kausar, Mimin Sumarlina. Dwi dijerat Pasal 263 junto 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Konflik antar kedua pihak ini bermula dari keikutsertaan Dwi pada perlombaan Wira Usaha Mandiri 2008, di mana Dwi menggunakan data serta mengklaim jika antara dia dan Mimin merupakan partner kerja. Dwi kemudian menang baik di tingkat regional maupun nasional.
Saat profile keberhasilan Dwi dicetak dalam sebuah surat kabar di Bandung, Mimin keberatan dan merasa ditipu. Ia mengaku saat Dwi ikut dalam lomba itu, mereka belum bekerjasama, bahkan baru saling mengenal. Mimin akhirnya melaporkan Dwi ke Polda Jabar. Belakangan kedua pihak berdamai, Mimin mencabut laporannya. Namun proses hukum tetap berlangsung karena polisi mengatakan bahwa ini bukan delik aduan. (bbp/lom)











































