Berkas penyidikan Dwi Ardiyanto Nugroho sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan pada pekan lalu. Dwi ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penipuan dan pemalsuan dokumen milik Direktur CV Annisa Kausar, Mimin Sumarlina.
Hal tersebut disampaikan Kasat Ops II Bidang Ekonomi Polda Jabar AKBP Aprianto Suseno saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senin (10/8/2009).
"Pemeriksaan sudah selesai dan berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan pada Senin pekan lalu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun nanti belum lengkap, kejaksaan biasanya mengembalikan dan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas penyidikaan. Tetapi hingga kini belum ada kabar lagi," jelas Aprianto.
Menurut dia, sepertinya berkas tersebut masih dalam proses lidik pihak kejaksaan. Bila berkas dinilai lengkap, maka kewenangan kejasaan yang menidaklanjuti kasus tersebut.
Aprianto menegaskan, Dwi dijerat Pasal 263 junto 378 KUH Pidana tentang pemalsuan dokumen dan penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Konflik antar kedua pihak ini bermula dari keikutsertaan Dwi pada perlombaan Wira Usaha Mandiri 2008, di mana Dwi menggunakan data serta mengklaim jika antara dia dan Mimin merupakan partner kerja. Dwi kemudian menang baik di tingkat regional maupun nasional.
Saat profile keberhasilan Dwi dicetak dalam sebuah surat kabar di Bandung, Mimin keberatan dan merasa ditipu. Ia mengaku saat Dwi ikut dalam lomba itu, mereka belum bekerjasama, bahkan baru saling mengenal. Mimin akhirnya melaporkan Dwi ke Polda Jabar. Belakangan kedua pihak berdamai, Mimin mencabut laporannya. Namun proses hukum tetap berlangsung karena polisi mengatakan bahwa ini bukan delik aduan. (bbp/lom)











































