Pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jabar tidak punya hak melarang pemilik rumah di suatu perumahan yang akan menjual atau menyewakan rumahnya. Sebab, hal tersebut sudah merupakan hak si pemilik rumah. Namun begitu, pihak REI menganjurkan agar pemilik rumah lebih waspada saat menjual atau menyewakan rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris DPD REI Jabar Yuyun Yudiana saat dikonfirmasi detikbandung via ponselnya, Senin (10/8/2009).
"Kalau REI serta pengembang tidak punya hak untuk melarang pemilik rumah menyewakan atau menjual rumahnya di suatu perumahan. Jadi mau diapakan itu rumah, maka yang punya haknya ialah pemiliknya," ujar Yuyun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yuyun, kekhawatiran kawanan teroris yang bisa saja menyusup ke perumahan-perumahan di Bandung, jangan terlalu ditanggapi berlebihan. Dirinya percaya, selama ini kondisi di Kota Bandung terbilang kondusif.
Namun begitu, lanjut Yuyun, kewaspadaan perlu terjaga. Baik itu dari sistem kemanan lingkungan sekitar maupun kepekaan pemilik rumah terhadap aktivitas orang-orang tak dikenal atau baru dikenal.
"Yang terpenting bisa koordinasi dengan pihak kepolisian bila menemukan gelagat orang mencurigakan di sekitar lingkungan perumahan.
(bbp/lom)










































