Waspada Ketika Menjual atau Menyewakan Rumah

Antisipasi Teroris

Waspada Ketika Menjual atau Menyewakan Rumah

Baban Gandapurnama - detikNews
Senin, 10 Agu 2009 11:38 WIB
Bandung -

Pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jabar tidak punya hak melarang pemilik rumah di suatu perumahan yang akan menjual atau menyewakan rumahnya. Sebab, hal tersebut sudah merupakan hak si pemilik rumah. Namun begitu, pihak REI menganjurkan agar pemilik rumah lebih waspada saat menjual atau menyewakan rumahnya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris DPD REI Jabar Yuyun Yudiana saat dikonfirmasi detikbandung via ponselnya, Senin (10/8/2009).

"Kalau REI serta pengembang tidak punya hak untuk melarang pemilik rumah menyewakan atau menjual rumahnya di suatu perumahan. Jadi mau diapakan itu rumah, maka yang punya haknya ialah pemiliknya," ujar Yuyun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, kata Yuyun, melihat kejadian di salah satu perumahan di Bekasi mengenai adanya kawanan teroris, maka REI melalui pengembang mengimbau kepada pemilik rumah agar lebih waspada. "Pemilik rumah diharapkan lebih hati-hati saat akan menjual atau menyewakan kepada orang lain. Kalau perlu tanyakan identitas secara lengkap," sarannya.

Menurut Yuyun, kekhawatiran kawanan teroris yang bisa saja menyusup ke perumahan-perumahan di Bandung, jangan terlalu ditanggapi berlebihan. Dirinya percaya, selama ini kondisi di Kota Bandung terbilang kondusif.

Namun begitu, lanjut Yuyun, kewaspadaan perlu terjaga. Baik itu dari sistem kemanan lingkungan sekitar maupun kepekaan pemilik rumah terhadap aktivitas orang-orang tak dikenal atau baru dikenal.

"Yang terpenting bisa koordinasi dengan pihak kepolisian bila menemukan gelagat orang mencurigakan di sekitar lingkungan perumahan.

(bbp/lom)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini