"Kita nggak boleh telepon dengan keluarga atau siapapun. Waktu awal masuk rumah itu HP langsung dirampas," kata salah seorang korban asal Cianjur Iis Solihah (18) saat ditemui di Aula Mapolwiltabes Bandung, Jumat (7/8/2009) malam.
Bahkan, kisah Iis, penjagaan sangat ketat di tempat penyekapan para korban dugaan perdagangan manusia tersebut. "Pagarnya tinggi, kita tidak boleh keluarga sama sekali. Kalau mau jajan sudah ada kantin di dalam rumah itu, tapi harganya mahal banget," kata Iis seraya menambahkan jika rumah penyekapan berlantai lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus dugaan praktik perdagangan manusia itu terungkap berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban asal Bandung yang mencurigai anaknya tak kunjung pulang selama seminggu.
Pada polisi pelapor menyebutkan jika ia sempat melakukan kontak dengan putrinya tersebut mengenai keberadaan dan kondisi para korban di tempat penyekapan yang berada di kawasan Jakarta Timur.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 68 perempuan yang terdiri dari 27 perempuan di bawah umur dan selebihnya perempuan dewasa. Dari keterangan sementara yang didapatkan polisi, sebanyak 57 perempuan berasal dari berbagai daerah di jawa Barat dan 11 orang berasal dari luar Jabar.
Polisi turut meringkus 3 tersangka terkait dugaan praktik perdagangan manusia tersebut. Tiga tersangka tersebut, ASB (47) yang berperan sebagai direktur PT Mitra Adiyasa, YM (23) berperan sebagai Staff, dan RT (37) sebagai petugas keamanan.
"Mereka melanggar pasal 102-103 UU No 39 Tahun 2004 tentang perlindungan tenaga kerja dan Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKBP Arman Achdiat.
(ahy/ahy)










































