Menurut Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno melalui Kasat Reskrim Polwiltabes Bandung AKBP Arman Achdiat, Jumat (7/8/2009) malam, pengungkapan kasus berawal dari laporan salahsatu orangtua korban asal Bandung yang menyebutkan anaknya menjadi korban dugaan penipuan penyalur tenaga kerja.
"Pelapor sempat melakukan kontak dengan orangtuanya dan menyebutkan alamat keberadaan korban saat itu," kata Arman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"27 diantara perempuan tersebut di bawah umur dan sisanya adalah dewasa. Sedangkan 11 orang lainnya berasal dari luar Jawa Barat," jelas Arman.
Arman menambahkan, dari keterangan sementara didapati perusahaan dengan label PT Mitra Budiyasa yang akan menyalurkan 68 orang untuk dijadikan TKI berstatus ilegal.
"Setelah dilakukan pengecekan perusahaan tersebut tidak memiliki izin," kata Arman.
Kini ke 57 korban dugaan perdagangan manusia diinapkan di Polwiltabes Bandung, Jalan Merdeka. 57 korban tersebut diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya dari, Kota Bandung, Karawang, Indramayu, Garut, dan Cianjur.
"Selain itu 3 tersangka turut diamankan kepolisian," sebut Arman. (ahy/ahy)










































