Bandung - SIM keliling Polwiltabes Bandung, Sabtu (8/8/2009) berada di kawasan belanja Mal Giant Pasteur. Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C ini dimulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Kasatlantas Polwiltabes Bandung AKBP Prahoro Tri Wahyono mengatakan sebagai syarat pemohon harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copynya.
"Selain itu, pemohon harus menunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis waktunya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prahoro menambahkan, untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan, kendaraan SIM keliling beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. "Setiap harinya tempatnya berpindah-pindah," kata Prahoro.
(ahy/ahy)