Tipu Pengusaha, Dua Pegawai Pemkot Bandung Divonis Penjara

Bisnis Makan Minum Wali Kota

Tipu Pengusaha, Dua Pegawai Pemkot Bandung Divonis Penjara

- detikNews
Jumat, 07 Agu 2009 13:53 WIB
Bandung - Ririn Oktavina, seorang staf protokoler Wali Kota Bandung divonis penjara 6 bulan oleh Majelis Hakim PN Bandung, Jumat (7/8/2009), setelah terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp 430 juta.

Selain itu, Majelis hakim juga memvonis Nana Suparna (suami Ririn) selama 1 tahun 6 bulan penjara. Nana juga tercatat memegang salah satu jabatan setingkat kepala seksi di Pemkot Bandung.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Suherlan menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Matras Soepomo SH menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Hakim menilai, dua terdakwa yang juga pasangan suami istri ini bersalah karena menipu seorang pengusaha bernama Dadang Rahman.

Kasus ini bermula pada Agustus 2008 lalu. Ririn bersama Nana meminjam uang kepada Dadang Suherman. Keduanya meminjam uang tersebut, rencananya akan digunakan untuk biaya bisnis makan dan minum Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Mengingat dana anggaran dari pemkot belum cair.

"Pinjaman itu diberikan karena pelapor Dadang yakin kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa berjanji akan membayar uang pinjaman Rp 430 juta itu, dalam waktu 3 bulan kemudian, bersamaan anggaran dari pemkot cair. Pinjaman diberikan secara bertahap," ujar JPU Dede Suherlan dalam berkas dakwaannya.

Namun setelah 3 bulan, kedua terdakwa tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan Dadang hingga dirinya memutuskan membuat laporan penipuan.

"Kita akan banding, karena putusan hakim terhadap kedua terdakwa terlalu ringan dari tuntutan JPU 2 tahun 6 bulan," paparnya.

Dihubungi via telepon seluler, Kuasa hukum kedua terdakwa Mifa Singarimbun SH juga akan melayangkan banding, dengan alasan kedua terdakwa tidak bersalah.

"Bisnis yang dijalankan klien kami tidak fiktif dan jelas ada. Bisnis itu macet memang betul kenyataannya," kata Mifa tegas. Ia menambahkan, pihak pemkot mengakui jika selama ini belum bisa memenuhi tagihan kedua terdakwa dari bisnis yang dijalankan keduanya.

"Tapi pelapor sepertinya tidak sabar dan keburu melaporkannya ke polisi. Padahal klien kami sudah membayarkan beberapa kali cicilan," jelas Mifa.

"Bahkan kalau dihitung, pelapor sudah menerima keuntungan yang besarnya Rp 80 juta dari cicilan yang dibayarkan," kata Mifa.

(ahy/ern)


Berita Terkait