Husni menilai, seharusnya Kejari juga menindak tegas pejabat Disparbud jika sebelumnya sudah menahan tersangka lain yang terjerat dalam kasus tersebut.
"Ini ujian bagi penegak hukum, agar bisa menegakan hukum bagi semua orang. Baik bagi warga sipil maupun bagi jajaran pejabat pemerintah kota," ujarnyaย kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melarikan diri siapapun juga pasti bisa, bisa pada Iwan maupun Priana," kata Husni.
Husni juga mengatakan Pemkot Bandung harus segera mengganti pejabat yang terkait masalah tersebut. Menurutnya jika posisinya tidak segera diganti ditakutkan pelayanan
kepada publik tidak maksimal.
"Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan permasalahan ini, Kejari harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang pertimbangan apa yang diambilnya sehingga terjadi hal seperti ini," tuturnya.
Pada Jumat 31 Juli 2009, Kejari Bandung menahan tersangka korupsi dan penyelewengan dana PKL 2005, Iwan Suhermawan. Kasi Pidsus Kejari Eko Sunarno mengatakan ada calon tersangka dari pejabat Pemkot Bandung. Calon tersangka itu, kata Eko, saat ini menjabat kepala dinas di salah satu Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemkot Bandung.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung Sri Harijati Senin (3/8/2009) mengatakan, kasus yang menimpa Priana tersebut masih dalam proses. Menurut Sri masalah penahanan tergantung proses selanjutnya.
Ayo ngobrol seputar Kota Bandung di Forum Bandung.
(avi/ern)










































