Usai Pengesahan Anggota DPRD, KPU Bandung Hadapi Kisruh Pilpres

Usai Pengesahan Anggota DPRD, KPU Bandung Hadapi Kisruh Pilpres

- detikNews
Selasa, 04 Agu 2009 15:00 WIB
Usai Pengesahan Anggota DPRD, KPU Bandung Hadapi Kisruh Pilpres
Bandung - Setelah pengesahan 50 Anggota DPRD Kota Bandung yang akan dilaksanakan Rabu (5/8/2009) KPU Kota Bandung akan 'berjuang' menghadapi proses peradilan kisruh pilpres di Mahkamah Konstitusi yang dimulai sejak Selasa (4/8/2009).

Ketua KPU Kota Bandung, Heri Sapari yang ditemui wartawan di kantor KPU Kota Bandung Jl Soekarno Hatta Selasa (4/8/2009) menuturkan Bandung tercatat sebagai salah satu daerah yang bermasalah pada pilpres lalu.

"Berdasarkan ajuan gugatan dari Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo dan JK-Wiranto, Bandung diduga mengalami dua masalah yaitu DPT dan penggelembungan suara," tutur Heri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Heri menuturkan KPU menghadapi dua gugatan dari Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo yaitu tidak terdaftarnya warga ke DPT dan penggelembungan suara.

"Untuk DPT, tim Mega-Prabowo menuduhkan ada 23.318 pemilih tidak terdaftar, dan kita sudah menanggapi bahwa itu tidak benar dan sudah ada putusan MK tentang penggunaan KTP untuk warga yang tidak terdaftar di DPT," ujar Heri.

Selain itu Heri menambahkan bila tim Mega-Prabowo menduga adanya penggelembungan suara sebanyak 692.870 suara untuk pasangan SBY-Boediono.

"Hasil perhitungan KPU menunjukan bahwa pasangan nomor 2 berhak atas 989.815 suara, namun tim Mega-Prabowo beranggapan nomor 2 hanya mendapat 296.945 suara," tutur Heri.

Heri menambahkan dugaan ini terkesan begitu mengada-ngada pasalnya angka-angka tersebut tidak jelas didapat dari mana.

"Ini yang lucu, masak tiba-tiba mengklaim jumlah angka yang tidak jelas asal usulnya padahal semua saksi di PPK dari tiga pasangan calon
menandatangani berita acara dan tidak menemukan adanya keberatan," ujar Heri.

Sementara itu, tim kampanye JK-Wiranto hanya melayangkan keberatan ke KPU Kota Bandung karena tidak menyerahkan soft copy DPT.

"Ini jelas keliru, jelas-jelas kami sudah menyerahkan soft copynya pada tim kampanye tanggal 10 Juni 2009 di Polwiltabes," katanya.

Heri menduga adanya kemungkinan pasangan nomor 1 masih mengharapkan adanya pilpres dua putaran. "Saya hanya menduga, pasangan nomor 1 menginginkan pilpres dua putaran, jadi membuat aduan seperti itu," tuturnya.

Proses peradilan di Mahkamah Konstitusi sendiri ditargetkan selesai 14 hari kerja dari hari pertama persidangan. (dip/ern)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini