Pemerintah Diminta Mengawasi Bangunan lainnya

Pemandian Tjihampelas Dibongkar

Pemerintah Diminta Mengawasi Bangunan lainnya

- detikNews
Selasa, 04 Agu 2009 10:10 WIB
Pemerintah Diminta Mengawasi Bangunan lainnya
Bandung - Dari 240 bangunan cagar budaya yang masuk inventarisir Bandung Heritage, hanya 99 bangunan yang akan disahkan di Perda, sisanya akan diakomodir dengan Perwal. Bandung Heritage tegaskan pemerintah harus status quo-kan bangunan cagar budaya yang tak masuk perda.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bandung Heritage Harastoeti kepada detikbandung, Selasa (4/8/2009). Menurutnya pihaknya bersikukuh untuk menetapkan 240 bangunan masuk ke dalam payung hukum perda (Peraturan Daerah).

"Pemerintah harus tetap jaga bangunan yang tidak masuk ke perda, kalau bisa di status quo kan dulu sebelum perwal dikeluarkan," kata Harastoeti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, imbuhnya, bangunan yang di luar perda tetap akan terlindungi. "Jangan diapa-apakan dulu bangunan-bangunan yang akan masuk perwal (peraturan wali kota) itu," katanya.

"Jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, meski tidak masuk ke perda pemerintah harus tegaskan sanksi lewat surat imbauan terkait pemeliharaan bangunan cagar budaya," sambung Harastoeti.

Penyusutan jumlah bangunan cagar budaya dari 240 bangunan menjadi 99, jelas Harastoeti, dikarenakan dewan menilai masih ada bangunan cagar budaya dalam status sengketa.

"Dewan meminta di clear-kan dulu, kalau sudah masuk perda akan susah untuk mengubahnya," jelasnya.

Sementara perwal, imbuhnya, akan memberikan keleluasaan untuk inventarisir bangunan cagar budaya di Bandung. "Entah itu berkurang atau bertambah akan lebih akomodatif dengan perwal," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan pemandian Tjihampelas tidak termasuk 99 cagar budaya yang akan masuk Perda. Pemandian pertama di Indonesia itu termasuk 240 cagar budaya yang diusulkan Bandung Heritage. Kini kondisi pemandian itu sudah luluh lantak.

(ahy/ern)


Berita Terkait