Hal itu dikatakan oleh Ketua Bandung Heritage Harastoeti kepada detikbandung, Selasa (4/8/2009). Menurutnya pihaknya bersikukuh untuk menetapkan 240 bangunan masuk ke dalam payung hukum perda (Peraturan Daerah).
"Pemerintah harus tetap jaga bangunan yang tidak masuk ke perda, kalau bisa di status quo kan dulu sebelum perwal dikeluarkan," kata Harastoeti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai mengambil kesempatan dalam kesempitan, meski tidak masuk ke perda pemerintah harus tegaskan sanksi lewat surat imbauan terkait pemeliharaan bangunan cagar budaya," sambung Harastoeti.
Penyusutan jumlah bangunan cagar budaya dari 240 bangunan menjadi 99, jelas Harastoeti, dikarenakan dewan menilai masih ada bangunan cagar budaya dalam status sengketa.
"Dewan meminta di clear-kan dulu, kalau sudah masuk perda akan susah untuk mengubahnya," jelasnya.
Sementara perwal, imbuhnya, akan memberikan keleluasaan untuk inventarisir bangunan cagar budaya di Bandung. "Entah itu berkurang atau bertambah akan lebih akomodatif dengan perwal," katanya.
Sebelumnya Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan pemandian Tjihampelas tidak termasuk 99 cagar budaya yang akan masuk Perda. Pemandian pertama di Indonesia itu termasuk 240 cagar budaya yang diusulkan Bandung Heritage. Kini kondisi pemandian itu sudah luluh lantak.
(ahy/ern)











































