Wali Kota Bandung Dada Rosada mengungkapkan pemandian Tjihampelas di Jalan Cihampelas, bukan termasuk ke dalam 99 bangunan cagar budaya di Bandung. Sebelumnya, kata Dada, di Bandung ada 240 cagar budaya. Saat itu pemandian pertama di Indonesia itu termasuk di dalamnya.
Namun kini penyusutan dilakukan, hasilnya tersisa 99 bangunan cagar budaya. Jumlah tersebut yang nantinya akan dibuat perda.
"Pemandian itu tidak termasuk bangunan cagar budaya dari jumlah 99 yang nanti akan dibuat perdanya," kata Dada saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (3/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa disusutkan, karena pemilik bangunan tidak mau bangunannya disebut cagar budaya," jelasnya.
Apakah nanti diizinkan kalau bekas pemandian Tjihampelas dibangun hotel? "Nanti kita lihat sesuai dengan tata ruangnya. Apakah bisa dibangun hotel di tempat tersebut," ujar Dada.
Di tempat sama, Kepala Bappeda Bandung Taufik Rachman mengatakan kawasan Cihampelas selama ini memang dijadikan lokasi untuk bangunan jasa. "Kalau sesuai dengan tata ruang, tempat tersebut (pemandian Tjihampelas, red) diperuntukkan untuk bangunan jasa," jelasnya.
Disinggung nantinya keberadaan hotel jutru menambah kawasan kemacetan, Taufik menyerahkan persoalan tersebut kepada ahlinya. "Kita kan punya Dishub yang mengatur soal lalu-lintasnya," singkat Taufik. (bbp/ern)











































