"Kemarin malam saya membaca rilis dari KPU pusat yang berisikan ketetapan MA tidak berlaku surut, itu artinya partai lain diluar 5 partai terbesar pemenang pileg 2009 lalu tetap akan mendapat jatah kursi sesuai ketentuan," tuturnya usai membuka peringatan Hari Persahabatan di Cihampelas Walk Jl Cihampelas, Minggu (2/8/2009).
Lebih lanjut Dede menuturkan kemungkinan adanya perubahan putusan dari KPU yang diberi waktu 90 hari setelah dikeluarkannya keputusan MA sangat kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede juga menyatakan bila pelantikan anggota DPRD Kota/Kabupaten Jabar akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Pelantikan akan tetap dilakukan sebagaimana mestinya, setahu saya paling dekat tanggal 4 Agustus ada pelantikan di Tasikmalaya. Jadi yang sudah diukur Jas akan tetap jalan," ujar Dede seraya tertawa. (ema/ema)










































